Senin, 05 Januari 2009

prospek dan tantangan guru di masa depan

SEJARAH SINGKAT PENDIDIKAN GURU

I. Awal Sejarah Pendidikan Guru (Pasca Kemerdekaan)
· Kekurangan guru awal kemerdekaan (setelah pengakuan kedaulatan 1949) ditutup dengan tenaga PTM (Pengerahan Tenaga Mahasiswa), di samping merekrut mahasiswa sebagai guru di Indonesia, mereka juga mengajar di Malaysia.
· Tahun 1954 Mohamad Yamin selaku menteri P&K saat itu menciptakan lembaga pendidikan guru pada tingkat Pendidikan Tinggi (di samping SGB/ SGA/ SGO untuk tingkat SD, SMP). Lembaga ini disebut Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG).
· PTPG dibangun di:
1. Manado (PTPG Manado) dengan Rektor (dulu disebut presiden) Prof.Ingkiriwang;
2. Malang (PTPG Malang) dengan Rektor Prof. Adam Bahtiar;
3. Bandung (PTPG Bandung) dengan Rektor Prof. Sadaryun;
4. Batusangkar, Sumatera Barat (PTPG Batu Sangkar) dengan Rektor di jabat sendiri oleh Mohamad Yamin (selaku putra kelahiran Batu Sangkar);
· Pada tahun menjelang 1960 terjadi polemik tentang nama PTPG, yang diubah menjadi Fakultas Pendidikan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Kaum “kiri” menginginkan nama IPG (Institut Pendidikan Guru). Kaum “kanan” tetap menghendaki FKIP. Akhirnya Presiden Soekarno tahun 1960 membuat kompromi dan mengganti nama PTPG menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP).
· Sejak tahun 1960 berkembanglah IKIP dari empat buah yang berlokasi di Manado (pindah ke Tondano); Malang, Bandung, dan Batu Sangkar juga berdiri, IKIP Jakarta, IKIP Makasar, IKIP Surabaya, IKIP Semarang; IKIP Yogyakarta, IKIP Padang (dari Batu-Sangkar ke Padang), IKIP Medan. Sehingga jumlah IKIP dari empat bertambah menjadi sepuluh buah.
· Kemudian karena masih terasa kekurangan jumlah guru maka di tiap Universitas yang dibangun oleh PTN/PTS tetap juga berdiri FKIP sebagai Fakultas yang bernaung di PTS/PTS yang bersangkutan.
· Atas desakan kelompok-kelompok yang memandang rendah IKIP dan bisikan Bank Dunia yang selalu menyesatkan negara-negara berkembang yang akan dibantunya, maka tahun 1994 diubahlah nama IKIP menjadi Universitas.
· Alasan terselubung dari perubahan IKIP menjadi Universitas adalah agar dengan nama Universitas, lembaga ini mampu melakukan apa yang mereka sebut: ”wider mandate”. Artinya pemberian mandat yang diperluas dalam misi di samping : 1) tetap mengembangkan ilmu pendidikan dan keguruan, juga 2) mengembangkan ilmu-ilmu murni. Namun dalam prakteknya yang terjadi adalah “mendidik guru malu, mengembangkan ilmu murni tak mampu”.


DATA, FAKTA DAN REALITA GURU MASA KINI (sampai 2007; sumber BPS/DIKNAS)

I. Kompetensi Guru
a. Di tingkat Sekolah Dasar dari setiap 100 orang guru: sebanyak 34 orang guru belum lulus/memiliki pendidikan setingkat D II;
b. Di tingkat SMP dari setiap 100 orang guru: rata-rata 40 orang guru sebanyak 40 orang guru belum memiliki pendidikan setingkat DIII;
c. Di tingkat SMA/SMK dari setiap 100 orang guru : sebanyak 21 orang guru belum memiliki pendidikan S1 /Sarjana atau yang lebih tinggi.

II. Jumlah Guru
a. Di tingkat TK guru Laki-laki : 3,21 %, guru perempuan : 96,79%;
b. Di tingkat SD jumlah guru : 1.199.242 orang;
c. Di tingkat SMP jumlah guru : 592.513 orang;
d. Di tingkat SMA/SMK jumlah guru : 454.036 ( SMA : 258.087 orang; SMK : 195.949 orang);
e. Di tingkat PTN/PTS: 173.487 orang; PTN: 58.839 orang; PTS:114.648 orang;
f. Jumlah guru seluruh Indonesia di bawah Diknas: 2.418.278 (dibulatkan 2,5 Juta orang);
g. Sementara ini menurut Diknas jumlah “guru bantu” yang belum diangkat menjadi guru tetap adalah 50.000 orang, sementara guru yang sudah bekerja sebagai guru tidak tetap masih berjumlah 100.000 orang yang menunggu pengangkatan sebagai guru tetap.

III. Jumlah sekolah dan Siswa/mahasiswa PT
a. Di tingkat SD: 148.262 unit; jumlah siswa 25.982.590 dibulatkan menjadi 26 juta orang;
b. Di tingkat SMP: 23.853unit; dengan jumlah siswa 8.073.389 dibulatkan menjadi 8,1 juta orang ;
c. Di tingkat SMA/SMK: 15.342 unit; jumlah siswa 5.729.347 dibukatkan menjadi 6 juta orang;
d. Di tingkat PT: 2839 unit (PTN: 82 ; PTS : 2756.) IAIN: 16; UIN : jumlah siswa 2.691.810 dibulatkan menjadi 2,7 juta orang.

IV. Jumlah Penduduk dan Potensi Penduduk yang Masih Perlu Bersekolah dan Kebutuhan Jumlah Guru
a. Jumlah penduduk Indonesia sd 2008 (dari angka tahun 2007 = 218.868.291 orang) dibulatkan menjadi 220 juta orang;
b. Penduduk yang belum pernah sekolah 3,2% =6.896.923 dibulatkan menjadi 7 juta orang;
c. Jumlah penduduk usia Sekolah (termasuk yang akan menempuh S1,S2,S3) adalah 29,32 % atau = 54,504 orang ,dibulatkan menjadi 55 juta orang.
d. Jika ratio penduduk usia sekolah berbanding guru 20:1 maka jumlah kebutuhan guru di Indonesia adalah 55 juta : 20 = 2,75 orang guru dibulatkan 2,8 juta orang guru.
e. Jumlah kekurangan guru di Indonesia saat ini adalah 2,8 juta-2,5 juta orang = 0.3 juta atau =300.000 orang guru.
f. Jumlah penduduk yang masih bersekolah saat ini adalah 19.672.220 orang atau dibulatkan menjadi 20 juta orang.


V. Alasan Umum Mengapa Rakyat Indonesia Belum Pernah Sekolah/ atau Putus Sekolah
a. Tidak ada biaya;
b. Tidak Suka/tak menyukai aktifitas sekolah/tak suka guru; Malu karena perbedaan usia dg siswa lainnya; malu karena miskin;
c. Bekerja /mencari nafkah;
d. Nikah/ngurus Rumah Tangga;
e. Tidak diterima:tak lulus ujian masuk/tak memenuhi persyaratan;
f. Dikeluarkan dari sekolah;
g. Lokasi sekolah jauh;
h. Merasa pendidikan yang telah diterima sudah cukup;
i. Cacad badan (anggapan sebagai hambatan);
j. Menunggu pengumuman,sudah terdaftar belum ada pengumuman;


VI. Terminologi spesifik yang perlu diketahui Guru
a. Angka Buta Huruf : (dewasa) proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang tidak dapat membaca dan menulis huruf latin dan lainnya.
b. Angka Partisipasi Sekolah(APS) : proporsi anak sekolah pada usia jenjang pendidikan tertentu dalam kelompok umur yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut; CONTOH ;jumlah anak usia 7 sd 12 tahun di suatu daerah berjumlah 3 juta. Tapi yang bersekolah di tingkat SD hanya 2 juta.Jadi APS adalah 2/3 x 100%= 66%.
Angka partisipasi sekolah anak usia SD di Indonesia adalah 98,33%. Anak usia SMP adalah 89,74;anak usia SMA adalah 65,50%; usia mahasiswa adalah 17,20 %.
c. Angka Partisipasi Murni (APM) : proporsi anak sekolah pada suatu kelompok umur tertentu yang bersekolah pada jenjang yang sesuai dengan kelompok umurnya.Menurut definisi APM selalu lebih rendah dibandingkan dengan APK karena pembilangnya lebih kecil sementara penyebutnya sama. CONTOH: Jumlah anak usia 7 sd 12 tahun di suatu daerah berjumlah 3 juta. Tapi yang benar-benar bersekolah di tingkat SD hanya 1,5 juta.Jadi APM nya adalah 1,5/3 x100%= 50%.

Angka Partisipasi Murni di Indonesia saat ini adalah:
Tingkat SD : 93,54%; Tingkat SMP : 66,52 %; Tingkat SMA/SMK : 43,77%; Tingkat PT: 8,87%.
d. Angka Partisipasi Kasar (APK) : proporsi anak sekolah pada suatu jenjang tertentu dalam kelompok umur yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut.CONTOH:Jumlah usia anak sekolah berusia 7 sd 12 tahun adalah 3 juta.Tapi yang benar-benar masuk kategori bersekolah di sekolah dasar adalah berjumlah 2 juta orang.Jadi APK adalah 2/3 x 100%= 66%.

Angka Partisipasi Kasar(APK) di Indonesia saat ini adalah :
Tingkat SD : 109,95%; Tingkat SMP : 81,87%; Tingkat SMA/SMK : 56,69%; Tingkat PT : 12,16%;

VII. Minat baca
a. Siswa SD : 46,79%;
b. Siswa SMP : 64,08%;
c. Siswa SMA/SMK : 74,16%;
d. Mahasiswa PT : 89,13%
Minat baca dalam masyarakat Indonesia umumnya masih sangat rendah dibandingkan dengan negara lain. Ini juga merupakan refleksi masih rendahnya mutu pendidikan. Sehingga upaya meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan secara berkelanjutan dan mandiri di kalangan warganegara dan masayarakat juga masih mengalami hambatan.


C. STATUS DAN POSISI GURU
Sikap dan persepsi masyarakat terhadap hidup kebendaan, hidup pribadi, strata sosial, persaingan, alokasi sumber daya, urgensi sektor pembangunan, dan pemberian imbalan atas prestasi kerja menentukan status dan posisi sosial guru.
Dalam situasi yang kondusif terhadap hal-hal yang disebutkan di atas maka terjadi paradigma / pandangan tentang strategik dan tidak strategiknya posisi guru dalam masyarakat. Ungkapan yang memanifestasikan posisi guru secara individual juga memanifestasikan posisi guru dalam masyarakat. Sejak awal masyarakat Indonesia terbangun oleh kondisi-kondisi objektif lingkungan alam, lingkungan sosial, lingkungan budaya, maka terbangunlah pandangan baku tentang status sosial dan urutan posisi guru dalam masyarakat. Sejak awal zaman kehadiran nenek moyang bangsa Indonesia di bumi nusantara (2000 tahun yang lalu), berlanjut dengan era-era sebelum era “pembangunan” dengan pengutamaan kehidupan yang lebih non-materialistik berkembang doktrin : Guru, Pandito, Ratu, Wong-Atuo, Karo. Artinya dalam pandangan masyarakat yang utama adalah penting dan strategiknya peran guru. Baru kemudian urutan berikutnya adalah peran pandito (pendeta, kyai, ustad), Pemerintah (ratu), Orang tua dan terakhir adalah karo (mertua).
Namun dalam perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia yang makin materialistik /kebendaan dan individualistik, dan rendahnya alokasi imbalan prestasi kerja, dan “prioritas“ kebijakan pembangunan yang lebih berorientasi pembangunan “pisik”, maka doktrin itu berubah menjadi: Karo, Ratu, Wongatuo, Pandito, Guru. Artinya saat ini masyarakat makin lebih menghargai Mertua, Pemerintah, Orang Tua, Pendeta (kyai, ustad) dan baru kemudian guru. Jadi status, posisi dan strata guru dalam pandangan masyarakat baik secara moril dan materiel dianggap menduduki status dan posisi yang paling rendah.
Namun kondisi dan situasi ini cepat atau lambat akan berubah bila masyarakat makin menyadari pendekatan kebijakan pembangunan yang lebih memprioritaskan urutan pembangunan pada : (1). pembangunan mutu sumber daya; (2). peningkatan mutu kesehatan; (3). Pembangunan prasarana dan sarana (infrastruktur); (4). pembangunan sistem dan mutu pertahanan.
Pembangunan mutu sumber daya manusia berarti makin kuatnya pendidikan dalam prioritas pembangunan dan ini berarti makin kuatnya peran dan posisi guru dalam masyarakat.
Inilah prospek guru dan pendidikan guru masa depan.


D. PENDIDIKAN GURU

I. PRIORITAS DAN URGENSI PENDIDIKAN GURU PROFESIONAL SEPANJANG MASA
1. Pendidikan guru Pra-jabatan (pre-service teacher education)
· Program Persiapan Guru Profesional
Program ini secara terbuka menetapkan tujuan pendidikan guru yang jelas bagi publik, pendidikan yang lebih personal untuk menjadi guru profesional dan bertanggung jawab, dalam jumlah dan mutu pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat Indonesia yang sedang membangun.
· Ditetapkan syarat-syarat spesifik untuk mencapai tujuan pendidikan guru profesional yang telah ditetapkan dengan penilaian yang objektif dan akurat tentang pencapaian tujuan secara nyata oleh peserta pendidikan guru. Artinya tiap guru harus mampu mendemonstrasikan dirinya sebagai guru profesional.
· Syarat spesifik bagi peserta pendidikan guru pra-jabatan adalah sehat pisik dan mental.Artinya tiap calon peserta pendidikan guru harus sehat /sempurna pisik (tidak cacat apapun secara pisik,dalam arti juga tidak ada penyakit bawaan/turunan) dan sehat secara mental-kejiwaan (tidak ada kelainan jiwa, psikosomatis).
· Belajar dan pembelajaran di lembaga pendidikan guru atau lebih dikenal dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (lazim disebut dg akronim LPTK) adalah proses pencapaian tujuan di mana peserta didik secara individual memahami / menguasai apa-apa yang diharapkan dari mereka dan benar-benar mereka harus termotivasi untuk mencapai dan menguasai seperangkat tugas-tugas (teori maupun praktek) yang diberikan kepada mereka melalui keterlibatan langsung dalam pengalaman-pengalaman sebagai guru.
· Disadari bahwa peserta dalam pendidikan guru sebelum jabatan (pre-service) akan mempunyai gaya /cara belajarnya sendiri-sendiri dan tak akan belajar dengan cara dan gaya belajar yang tepat sama, maka LPTK haruslah selalu siap dengan model pembelajaran alternatif sebagai pelengkap yang siap selalu dalam pelaksanaan jadual pembelajaran.
· Laboratorium mengajar (student teaching lab); alat-alat media belajar-mengajar; dan praktek mengajar dalam kelas sebagai laboratorium adalah sarana-sarana dan media pembelajaran yang perlu ada sebelum peserta didik melakukan praktek mengajar yang sebenarnya.
· Praktek mengajar adalah bagian terpadu /integral dari keseluruhan pendidikan guru profesional.
· Pendidikan guru pra-jabatan sebaiknya dilakukan dalam kelas-kelas sekolah negeri atau sekolah swasta unggul, pada semester pertama dalam program persiapan pendidikan guru pra-jabatannya. Hal ini dimaksudkan agar mereka mendapatkan pengalaman pertama berhadapan dan bergaul serta mengajar siswa-siswa dan untuk mengenal/mengalami langsung bahwa mengajar adalah benar-benar tujuan karier dalam kehidupan mereka.
· Dalam program pengalaman pertama meniti karier sebagai guru profesional dan mendapatkan lingkungan belajar-mengajar yang kondusif tiap LPTK sebaiknya telah mempunyai kesepakatan jangka panjang dengan Dinas-Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah atau Organisasi Sekolah Swasta Lokal.
· Mereka yang mengikuti program meniti karier sebagai guru profesional dalam pendidikan guru pra-jabatan ini harus selalu mendapatkan bimbingan dari guru-guru profesional yang telah berpengalaman mengajar sedikitnya lima tahun sambil mampu memberikan contoh dengan mendemonstrasikan ketrampilan mengajar siswa-siswa yang datang dari berbagai latar belakang status (kaya-miskin), kelas pekerja (petani-peternak-nelayan-buruh-pedagang) asal daerah (Jakarta, Jawa Barat, Maluku, Papua, Aceh dll) dan kebutuhan-kebutuhan pendidikan yang berbeda-beda sesuai dengan bakat awal masing-masing (bakat matematik, bakat teknik, bakat keanekaragaman hayati, bakat sosial, bakat perilaku, bakat seni, dlsb).
· LPTK adalah sebuah lembaga penyiapan guru-guru profesional yang berawal dan berlanjut melalui proses-proses umpan balik yang melibatkan secara berkelanjutan mahasiswa-mahasiswa pendidikan guru dan fakultas keguruan yang diikuti sebagai almamaternya.
· Mahasiswa pendidikan guru profesional pra-jabatan dipacu dan dimotivasikan untuk berperan serta mempelajari dan mendalami profesinya sebagai guru dengan ikut serta dalam Dharma Penelitian sebagai bagian TriDharma Perguruan Tinggi Pendidikan Guru.
· Data-data dari kegiatan dharma penelitian baik dari mahasiswa maupun dosen LPTK dikumpulkan dan dinalisis secara berkala untuk mengetahui dan mengakses sejauh mana pencapaian prestasi dan kepuasan mahasiswa dengan program awal pengembangan karier ini dan untuk meyakinkan LPTK yang bersangkutan sejauh mana program awal karier sebagai guru profesional itu tercapai.
· Di samping itu data-data dari seluruh LPTK yang sudah terkumpul dapat juga digunakan sebagai bahan analisis untuk mendukung Program Penelitian Pendidikan Guru yang dibangun secara khusus untuk meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan guru di Indonesia secara Nasional.


II. APAKAH TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN (LPTK) ?
· LPTK adalah lembaga yang mempersiapkan pendidikan guru pra-jabatan yang selama ini telah dibangun dan berkembang di Indonesia.
· Program LPTK sebaiknya dimulai dengan memprioritaskan tiap pemuda / mahasiswa yang memiliki idealisme ingin meniti dan mengembangkan dirinya dalam karier jabatan sebagai guru profesional. Untuk itu dibuka program-program sebagai berikut :
1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (termasuk guru-guru Pendidikan Usia Dini-PAUD; lazim juga disebut pendidikan guru-guru pra-sekolah /Taman Kanak-kanak)
2. Pendidikan Guru Sekolah Menengah (pertama dan atas = SMP / SMA = SMK;)
3. Pendidikan Guru Semua Tingkatan. Program ini, selama ini dikenal dengan:
(a). Program pendidikan guru Tingkat Diploma 1, Tingkat Diploma 2, Tingkat Diploma 3, atau
(b.i). Program Akta IV: untuk guru-guru yang ingin mendalami ilmu-ilmu murni sesuai dengan program studi mata pelajaran yang diajarkan;
(b.ii). Program Akta V: untuk mereka yang sudah menguasai ilmu-ilmu murni yang sudah/ belum menjadi guru,tapi ingin meningkatkan profesinya sebagai guru dengan mendalami ilmu-ilmu tentang pendidikan dan keguruan);
(c). Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (baik yang berdiri sendiri atau berdiri dalam suatu lingkungan Institut atau Universitas; contohnya Fakultas Ilmu Pendidikan di lingkungan IKIP; atau sekarang di lingkungan Universitas biasa atau Universitas yang merupakan perubahan IKIP : contoh Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Tondano).
· Dalam setiap LPTK dibuat dan ditawarkan program profesional sebagai guru yang disusun secara bertahap berkelanjutan,yang tiap tahap menjadi mata-mata kuliah yang disyaratkan untuk sudah dikuasai/lulus (pre-requisite) untuk dapat dibenarkan mengikuti tahapan/mata kuliah berikutnya.
· Dalam LPTK yang memberikan pendidikan guru pra-jabatan (pre-service teacher education) dibuka dan terbuka berbagai mata kuliah yang memberikan peluang-peluang seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk mampu tumbuh, berkembang dan mendemonstrasikan kemampuan profesionalnya sebagai guru sesuai dengan kompetensi-kompetensi yang ditawarkan untuk setiap tahapan pendidikan guru.
· Baik secara pribadi, sosial, maupun profesional guru adalah katalisator dan agen-perubahan sekarang dan masa depan .Untuk itu pendidikan guru (LPTK) juga harus membekali calon guru profesional dengan kemampuan manajemen perubahan dan manajemen risiko.


III. SYARAT-SYARAT AWAL UNTUK MASUK PROGRAM PERSIAPAN GURU DALAM TIAP LPTK
· Ada syarat-syarat awal (pre-requisite) dalam LPTK yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa yang ingin meniti karier sebagai guru profesional.
· Dalam LPTK dibuat dan ditetapkan program standar untuk kemampuan profesional guru. Inilah basis pendidikan guru profesional. Proram ini meliputi mata-mata kuliah: (i) paedagogi; (ii) psikologi pendidikan (iii) metodologi belajar mengajar; (iv) praktek mengajar; (v) Sistem dan organisasi pendidikan /persekolahan; (vi) filosofi pendidikan; dan (vi) sejarah pendidikan.
· Agar terjadi koordinasi dan keterpaduan “Sekolah dan Masyarakat” maka fokus pendidikan dan pengajaran bagi awal/pemula calon guru profesional dapat juga diprogramkan mata-mata kuliah sebagai berikut: (i) Sejarah pendidikan; (ii) Filosofi Pendidikan; (iii) Tujuan Pendidikan (iv) Program/kurikulum pendidikan (v).Metologi/pendekatan Pendidikan;(vi) Evaluasi Pendidikan (vii) Perkembangan Sumber Daya Manusia (meliputi mata kuliah :psikologi; psikologi pendidikan, kesehatan mental, biologi manusia, dan pisikologi.
· Dari kedua model pendekatan itu memberikan kemampuan/ ketrampilan bagi calon-calon guru profesional yang secara terpadu membekalinya kemampuan dasar guru dan praktek mengajar.
· Dengan sendirinya program mata-mata kuliah itu harus memperhatikan alokasi waktu dan jumlah kredit (sks) dalam rentang waktu empat tahun pendidikan guru sarjana. Program ini juga dengan sendirinya telah menjadi acuan profil sertifikasi bagi jabatan guru profesional. Di samping itu juga untuk menghindarkan terjadinya tumpang tindih mata-mata kuliah dan ke arah pendekatan yang lebih intensif dalam pendidikan guru profesional.
· Model pendekatan lain yang lebih meningkatkan mutu pendidikan profesional guru adalah (i) model kerja laboratorium dan (ii).praktek mengajar penuh waktu (iii) Model belajar kemampuan mengelola perubahan (change management) dan manajemen risiko. Dalam hal yang pertama lebih menitik beratkan pendidikan akademik/mata-mata kuliah pendidikan yang dipadukan dengan kerja praktek langsung dengan siswa-siswa di sekolah sebagai sebuah laboratorium hidup. Sementara dalam hal yang kedua praktek dengan alokasi penuh waktu adalah sebuah model magang yang lebih membekali pengalaman-pengalaman yang lebih realistik/praktis. Akhirnya kemampuan manajemen perubahan dan manajemen risiko adalah karena status pribadi, sosial dan kompetensi profesional guru adalah juga sebagai katalisator dan agen perubahan.

E. KESIMPULAN

I. PROSPEK GURU
1. Di mulai era Reformasi yang menjadikan pendidikan sebagai sarana dasar kelangsungan yang berkelanjutan pendemokrasian kehidupan di semua sektor kehidupan (politik, ekonomi, sosial, kultural) maka peran guru selaku pendidik yang berfungsi “memberdayakan dan meningkatkan mutu dan kapasitas “sumber daya manusia Indonesia menjadi makin strategik dan urgen.
2. Dengan diterapkannya prioritas kebijakan pembangunan bangsa diawali dengan pembangunan mutu sumber daya manusia, maka prioritas pembangunan juga di letakkan pada pendidikan. Ini berati prospek pendidikan guru dan fungsi guru juga makin strategik dan urgen.
3. Dengan peningkatan pembiayaan Pendidikan 20 % dari APBN maka peluang pendidikan dan peran guru profesional akan kian meningkat baik dalam jumlah dan mutunya. Peluang peningkatan jumlah dan mutu guru akan meningkatkan jumlah dan mutu LPTK. Pada tahap berikutnya akan lebih meningkatkan urgensi peningkatan mutu dan jumlah guru.
4. Saat ini Indonesia masih kekurangan jumlah dan mutu guru profesional sebanyak 300.000 orang. Dan kekurangan ini terus berlanjut selama terjadi pertambahan penduduk dan gagalnya Program Keluarga Berencana. Bila kekurangan ini harus dipenuhi secara bertahap, maka secara bertahap peran guru dalam masyarakat akan kian meningkat dan secara bertahap juga akan meningkatkan status sosial dan profesional guru dalam masyarakat.
5. Peningkatan betahap status sosial dan profesional guru dalam masyarakat akan mengembalikan motto /doktrine : Guru,Pandito, Ratu, Wongatuo, Karo.

6. Selama generasi muda dilahirkan ibu-ibu, maka selama itu pula berlangsung proses pendidikan dan ini menjamin tak akan pernah terjadi PHK pada semua gutu siapapun di manapun dan kapanpun.





II. TANTANGAN GURU MASA DEPAN
Dunia berkembang dan zaman beredar. Artinya manusia menghadapi tantangan perubahan secara berkelanjutan (sustainable) sepanjang masa.
1. Guru selaku katalisator dan agen perubahan juga harus secara berkesinambungan melakukan perubahan baik (a) secara pribadi /pada dirinya;(b) Secara Sosial /dalam hidup kemasyarakatan; dan (c) secara profesional (peningkatan kemampuan akademik dan intelektualnya selaku guru profesional).
2. Konsekwensinya guru harus melakukan dan menerapkan prinsip pendidikan dan belajar sepanjang hayat.
3. Selaku pembawa misi pendidikan untuk pendemokrasian kehidupan (politik, ekonomi, sosial, dan kultural), maka guru harus selalu menerapkan sistem dan pola pendidikan yang inklusif. Artinya guru harus selalu berusaha agar sebanyak-banyaknya para anak didik dari berbagai perbedaan dalam kemampuan, bakat, budaya, etnis, daerah/lokal, strata sosial (kaya-miskin) tetap dapat secara partisipatif dan interaktif belajar di semua lembaga pendidikan.
4. Untuk meningkatkan jumlah dan mutu guru profesional harus diciptakan dan disusun standar profesional pendidikan guru dan standar profesional kompetensi dan kinerja guru.
5. Untuk memfasilitasi peningkatan jumlah dan mutu guru maka LPTK perlu dilakukan perubahan-perubahan internal yang sesuai dengan tuntutan perubahan baik dalam program belajar / kurikulum, pendekatan dan evaluasi belajarnya yang sesuai dengan realitas kebutuhan siswa, Sehingga dicapai relevansi, efisiensi dan efekifitas program pendidikan guru profesional.
6. Mengembalikan fungsi dan status LPTK selaku Pusat Pendidikan Guru yang tersebar di semua propinsi sesuai perkembangan kebutuhan perkembangan otonomi daerah, kebutuhan akan jumlah dan mutu guru profesional .
7. Untuk terlaksananya kelima butir di atas maka perlu ada program Reformasi Birokrasi para Birokrasi Pendidikan di pusat dan daerah (otonomi pendidikan di daerah),terutama pasca keputusan bangsa ini untuk meningkatkan pembiyaan pendidikan menjadi 20 % dari APBN.

1 komentar:

NrL Ish waa ntii mengatakan...

hmmmm... terima kasihhhh atas infonyaaa,,
,,saya sebenarnya lebh ingin yang specifict lg,,, bisa kah untuk berbincang2 ???